Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis Peraturan: Peraturan Bupati
Judul Peraturan : Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis: Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Penetapan: 10/02/2025
Tanggal Pengundangan : 10/02/2025
T.E.U Badan:
Sumber:
Subjek: Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status: Berlaku
Keterangan Status: Berlaku
Bidang Hukum: Administrasi Negara
Badan atau Pemrakarsa:
Penandatangan: DEENY NUBATONIS
Dokumen
Kata kunci :

Copyright © 2026
JDIH
Website dikelola oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan