SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MPTP - TGR)
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Jumat, 23 Agustus 2019 bertempat di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan telah melaksanakan Sidang Pembebanan Kerugian Daerah Sementara Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 578/KEP/HK/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada 9 (Sembilan) Obyek Pemeriksaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diberikan Pembebanan Kerugian Daerah Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka menyelamatkan Keuangan dan Asset Daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sidang (MPTP-TGR) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Ketua Majelis Persidangan, didamping oleh Asisten Administrasi, Inspektur Kabupaten, Kepala BKPP dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan masing-masing selaku Anggota Majelis Persidangan.*)Bambang Martono,SH